KODIM
0703/CILACAP MELAKSANAKAN PERJANJIAN KERJASAMA KETAHANAN PANGAN
CILACAP (Media Center Kodim 0703/Cilacap) Rabu (04/02/2015)
Pangan merupakan salah satu kebutuhan yang sangat pokok dan tidak boleh
diganggu gugat. Pangan merupakan sesuatu hak asasi bagi setiap individu yang
harus terpenuhi setiap saat. Karena makanan sangat vital untuk mendukung
kehidupan manusia, terutama makanan pokok harus tersedia setiap waktu. Hal ini
tentu sangat terkait dengan ketersediaan pangan di suatu tempat, dalam hal ini
adalah negara.
Mengingat apa yang telah diamanatkan oleh UU RI nomor
7 tahun 1996 tentang pangan yang menyebutkan bahwa pangan merupakan hak asasi
bagi setiap individu di Indonesia. Pemerintah sebagai pihak yang bertanggung
jawab akan ketersediaan pangan nasional harus bisa menjamin ketersediaan pangan
bagi masyarakatnya. Namun pemerintah tidak bekerja sendiri, masyarakat harus
ikut berpartisipasi dalam ketahanan pangan nasional. Karena bagaimanapun,
ketahanan pangan nasional yang kokoh merupakan cita-cita bersama.
Dalam rangka pembangunan nasional, suatu pemerintahan
termasuk pemerintah sangat fokus terhadap ketahanan pangan nasional. Jangan
harap pembangunan suatu Bangsa berjalan dengan baik apabila ketahanan pangan
negara tersebut masih lemah. Pembangunan berbagai sektor termasuk pembangunan
Sumber Daya manusia tidak akan berhasil jika masih terhambat dengan ketahanan
pangan.
Sesuai dengan penjabaran diatas Kodim 0703/Cilacap
melaksanakan perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Cilacap dalam hal
Ketahanan Pangan guna tercukupinya kebutuhan pangan masyarakat Kabupaten Cilacap.
Perjanjian kerjasama dalam bidang ketahanan pangan
dilaksanakan pada hari Rabu (04/01/2014) di pendopo Kabupaten Cilacap pada
pukul 11.50 Wib, perjanjian kerjasama dalam bidang ketahanan pangan di
tandatangi oleh Komandan Kodim 0703/Cilacap Letkol Inf Ferry Irawan, S.I.P dan
Bupati Cilacap H. Tatto Suwarto Pamuji.

0 komentar:
Posting Komentar