Home » »

Written By Unknown on Rabu, 04 Februari 2015 | 14.22

KODIM 0703/CILACAP MELAKSANAKAN PERJANJIAN KERJASAMA KETAHANAN PANGAN
DENGAN PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP

CILACAP (Media Center Kodim 0703/Cilacap) Rabu (04/02/2015)  Pangan merupakan salah satu kebutuhan yang sangat pokok dan tidak boleh diganggu gugat. Pangan merupakan sesuatu hak asasi bagi setiap individu yang harus terpenuhi setiap saat. Karena makanan sangat vital untuk mendukung kehidupan manusia, terutama makanan pokok harus tersedia setiap waktu. Hal ini tentu sangat terkait dengan ketersediaan pangan di suatu tempat, dalam hal ini adalah negara.

Mengingat apa yang telah diamanatkan oleh UU RI nomor 7 tahun 1996 tentang pangan yang menyebutkan bahwa pangan merupakan hak asasi bagi setiap individu di Indonesia. Pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab akan ketersediaan pangan nasional harus bisa menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakatnya. Namun pemerintah tidak bekerja sendiri, masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam ketahanan pangan nasional. Karena bagaimanapun, ketahanan pangan nasional yang kokoh merupakan cita-cita bersama.

Dalam rangka pembangunan nasional, suatu pemerintahan termasuk pemerintah sangat fokus terhadap ketahanan pangan nasional. Jangan harap pembangunan suatu Bangsa berjalan dengan baik apabila ketahanan pangan negara tersebut masih lemah. Pembangunan berbagai sektor termasuk pembangunan Sumber Daya manusia tidak akan berhasil jika masih terhambat dengan ketahanan pangan.

Sesuai dengan penjabaran diatas Kodim 0703/Cilacap melaksanakan perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Cilacap dalam hal Ketahanan Pangan guna tercukupinya kebutuhan pangan masyarakat Kabupaten Cilacap.


Perjanjian kerjasama dalam bidang ketahanan pangan dilaksanakan pada hari Rabu (04/01/2014) di pendopo Kabupaten Cilacap pada pukul 11.50 Wib, perjanjian kerjasama dalam bidang ketahanan pangan di tandatangi oleh Komandan Kodim 0703/Cilacap Letkol Inf Ferry Irawan, S.I.P dan Bupati Cilacap  H. Tatto Suwarto Pamuji.

0 komentar:

Posting Komentar